Persero Adalah singkatan dari kata perusahaan perseroan yang mana berupa badan usaha yang didirikan oleh suatu negara sebagai pelayanan publik kepada masyarakat. Disisi lain sebagai pelayanan umum, persero juga dimanfaatkan agar memperoleh keuntungan.
Badan usaha di Indonesia setidaknya kempilikannya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu milik swasta dan negara. Salah satu contoh milik dari negara adalah persero/perum yang sangat jelas dengan perbedaan berupa saham sebagai kepemilikan yang sah.
Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan informasi detail mengenai persero baik dari ciri-ciri, tujuan maupun contohnya. Maka dari itu simak terus penjelasan dibawah ini supaya tidak ketinggalan dengan sobat lainnya.
Contents
Pengertian Persero
Persero ialah perusahaan perseroan atau badan usaha yang dikelola oleh negara ataupun daerah yang dirikan dengan kepemilikan berupa saham-saham. Pelayanan umum terhadap masyarakat adalah tujuan utama dangan mencari keuntungan sebagai keutamaan kedua.
Pendirian modal utama dari badan usaha ini sebagian besar berasal dari negara dengan bentuk saham. Saham dalam persero setidaknya 50% harus dikuasi oleh pemerintah. Sedangkan tuntutan yang wajib dijalankan ialah memberikan fasilitas/pelayanan terhadap masyarakat dan dapat memberikan produk baik barang atau jasa yang terbaik.
Salah satu dampak outputnya barang dan jasa tetap terjual secara terus menerus guna mendapatkan keuntungan karena pada dasarnya tujuan persero juga memperoleh laba yang cukup besar.
Bahkan dalam undan-undang Nomor 40 Tahun 2007 yang menyebutkan terhadap pengertian persero. Kini masyarakat menyebut dengan Undang-Undang PT sebagai badan hukum dengan persekutuan modal perjandian terbagi dalam saham.
Perangkat/Organ Dalam Persero
Organ dalam badan usaha ialah terdiri dari RUPS, Komisaris, Pegawai & Direksi. Ketentuan ini sudah diatur dan berlaku dalam UU No.1 Tahun 1995. Kewenangan mentri ialah bertindak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan sekaligus mengganti direksi ataupun komisaris.
Direksi persero harus bertanggung jawab sepenuhnya dalam pengurusan atau diluar dalam pengadilan. Komisaris sendiri mempunyai tugas atas organ persero sebagai pengawas kinerja dari persero dan memberikan laporan kepada RUPS. Para pegawainya tidak termasuk dalam pegawai negeri.
Ciri-Ciri Persero Adalah
Untuk mengetahui lebih detailnya suatu badan usaha yang kita temui apakan termasuk persero atau bukan ialah sebagai berikut ini :
- Dalam perusahaan yang mempin seorang direksi dan para pegawainya statusnya pegawai swasta serta badan usahanya tertulis sebagai PT.
- Mempunyai tujuan utama memperoleh profit (keuntungan)
- Pelaksanaan pendirian memperhatikan perundang-undang dan lakukan oleh mentri
- Organ dalam terdiri dari direksi, komisaris, dan RUPS. Pemegang saham milik pemerintah tersebut ialah mentri yang telah ditunjuk.
- RUPS bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di perusahaan
- Badan usaha tidak mendapatkan fasilitas dari negara
- Melaporkan tahunan kepada RUPS yang kemudian disahkan
- Terdapat hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
Tujuan Perusahaan Perseroan
Sebagai badan usaha pemerintah/negara tentunya juga ada tujuan yang sangat besar terhadap didirikannya sebuah persero. Selain memberikan pelayanan umum dan masyarakat juga ada faktor lebih besar lainnya.
Tujuan besar dari pendirian Persero yaitu menyediakan berupa barang/jasa dengan mutu tinggi dan daya saing kuat serta menargertkan keuntungan supaya nilai suatu badan usaha semakin meningkat.
Kelebihan Persero Adalah
Sebagai pemilik dari persero maka juga berhak atas mendapatkan keuntuntan maupun kerugian yang sudah tertuang dalam perjanjian dalam didirikannya perusahaan. Adapun kelebihan badan usaha yang diperoleh sebagai berikut :
- Pemilik berhak mendapatkan atas laba yang didapat perusahaan.
- Rahasia badan usaha terjamin
- Pengolahan yang sederhana memudahkan pemilik untuk mengambil keputusan dengan cepat.
- Pemilik bertanggung jawab atas semua kekayaan alhasil bisa dijadikan jaminan.
Kelemahan Persero
Meskipun ada sisi positifnya sebagai pemilik dari perushaan persero, maka tak luput juga dengan titik kelemahan yang harus dievaluasi bersama RUPS. Apa saja kekurangan dalam persero?
- Berkembang sangat kecil bila pemilik kurang mempunyai kemampuan.
- Jaminan kelangsungan usaha kurang andaikan sang pemiliknya meninggal
- Kredit yang diberikan kurang maksimal guna mengembangkan usaha yang berlanjut.
- Pembagian laba pro anggota masing masing mewakili penghasilan akan dikenakan pajak, apakah bagian laba tersebut diberikan kepadanya atau tidak.
- Anggota dari persero tidak diperkenankan membayar upah sendiri.
- Bagian anggota sebagai pengelola laba bottom line dari persero dianggap sebagai pendapatan yang diterima. Hal ini dilandasi pajak wirausaha.
Contoh Persero
Dalam usaha badan milik negara ini sebagian besar ialah dikuasai/miliki oleh Pemerintah. Para pegawainya menyandang status karyawan BUMN bukanlah pegawai negeri sipil ataupun aparatur sipil negara. Adapun beberapa contoh perusahaan yang mempunyai status Persero yaitu :
- PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT. Garuda Indonesia (Persero)
- PT. Waskita Karya (Persero)
- PT. Pos Indonesia (Persero)
- PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero)
- PT. Perusahaan Perumahan (Persero)
- PT. Angkasa Pura (Persero)
- PT. Brantas Abipraya (Persero)
- PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT. Perusahaan Pertambangan & Minyak Negara (Persero)
- PT. Indonesia Power (Persero)
- PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero)
- PT. Pembangkitan Jawa-Bali (PJB)
- PT. Pelayanan Listrik Nasional Batam
Pada contoh diatas juga tertera persero yang terdiri dari bidang listrik, keuangan, transportasi, ekspedisi barang dan masih banyak lainnya. Jadi sangat variasi dalam pengembangan badan usaha milik negara sampai saat ini.
Demikianlah rangkaian informasi yang dapat kami sampaikan seputar “persero adalah” semoga dengan adanya pengetahuan ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Sekian dan terima kasih.
No Responses Yet