5669

Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara Lengkap Dengan Contoh+ Gambarnya

Contents

Pengertian Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban merupakan hal yang saling berkaitan dan memiliki peran penting. Jadi hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang mutlak kita miliki dan di lakukan dengan penuh rasa yang tanggung jawab

Pengertian hak

Hak merupakan sesuatu yang harus dimiliki juga didapatkan oleh setiap orang. Selai itu juga bisa di artikan sesuatu yang benar menjadi milik kita dan tergantung kepada diri kita sendiri.

Contoh dari  hak

contoh dari hak

sumber dari http://i2.cdn.cnn.com

Untuk contohnya yaitu :

  • Setiap warga negara dan semua manusia memiliki kebebasan memeluk,kepercayaan dan beragama yang di percayainya.
  • Berhak mendapatkan perlindungan hukum
  • Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata pemerintahan
  • Semua warga negara juga berhak mendapatkan pendidikan dan perlakuan yang sama
  • Setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak

Pengertian kewajiban

Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dan harus di laksanakan oleh setiap orang atau kelompok dengan penuh rasa tanggung jawab.

Contoh dari kewajiban

hak dan kewajiban

sumber dari https://image.slidesharecdn.com

  • Sebagai warga negara indonesia kita semua wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban dengan tertib
  • Melakukan tata tertib dalam masyarakat dan sekolah,menjauhi semua larangannya atau mengerjakan tugas. Tidak tidur di kelas ketika proses belajar mengajar
  • Sebagai anak harus wajib menaati perintah orang tua
  • Juga berkewajiban belajar dari program pemerintah yang di tetapkan

Seperti yang telah di atur dalam UUD 1945 dengan ini kita semua wajib atau harus melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara dengan tertib,yaitu :

  • Hak dan kewajiban dalam bidang politik

Sudah di jelaskan pada pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada terkecualinya.

Pada pasal ini menyatakan adanya keseimbang antara hak dan kewajiban.

  • Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi

Pada pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa “perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

Pasal 33 ayat (2) menyatakan bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai kepentingan hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

Dalam pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa “bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasia oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

  • Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya

Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”

Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional,yang di atur oleh undang-undang”.

  • Hak dan kewajiban dalam bidang hankam

Pasal 30 menyatakan bahwa  “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.

Bahwa setiap warga negara berhak dan berkewajiban dalam pembelaan negara.

Pengertian hak warga negara

Ialah sesuatu yang harus di berikan suatu negara kepada setiap warga negaranya,seperti halnya mendapat perlindungan hukum,dan kelayakan hidup

Contoh hak warga negara indonesia

  • Semua warga negara indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama
  • Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah atau daerah negaranya dari serangan musuh dan penjajah
  • Seluruh warga berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dalam pemerintahannya
  • Setiap warga negara berhak memilih,menganut,menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang di percayai
  • Semua warga negara berhak mendapat atas pekerjaan dan kehidupan yang layak

Pengertian Kewajiban warga negara

pengertian kewajiban warga negara

sumber dari https://image.slidesharecdn.com

Merupakan sesuatu yang harus atau wajib di lakukan setiap orang atau kelompok dengan penuh rasa yang tanggung jawab

Contoh kewajiban warga negara

  • Setiap warga negara berkewajiban menaati serta menjunjung tinggi dasar negara,hukum dan pemerintahan tanpa kecuali juga di jalankan dengan sebaik-baiknya
  • Tiap warga negara berkewajiban ikut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa negara kita dapat berkembang dan maju ke arah yang lebih baik lagi
  • Semua warga negara berkewajiban taat, tunduk, dan patuh terhadap semua hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  • Seluruh warga negara yang melanggar hukum maka wajib mendapatkan hukuman dari pemerintah indonesia

Hak warga negara indonesia

  • Memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan dalam konteks ini bahwa setiap warga negara indonesia berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah dari lembaga pemerintah indonesia
  • Mempunyai hak mengembangkan diri dan melalui kebutuhan dasar berhak mendapatkan pendidikan,ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup demi kesejahteraan hidup manusia.
  • Hak atas pengakuan,perlindungan,jaminan kelayakan dan kesehatan juga kepastian hukum yang adil dari pemerintah
  • berhak untuk mempunyai hak milik pribadi untuk hidup,hak untuk mendapatkan kemerdekaan pikiran,hati nurani dan hak tidak di siksa juga diperbudak
  • hak untuk di akui sebagai pribadi oleh hadapan hukum,juga hak asasi manusia yang tidak di kurangi atau di tambahkan sewenang-wenangnya dalam bentuk apapun

Kewajiban warga negara indonesia

kewajiban yang harus di miliki oleh setiap warga negara indonesia tanpa ada kecuali seperti di bawah ini :

  • wajib menaati semua hukum dan pemerintahan. dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan juga wajib menjunjung hukum pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali.
  • wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa : setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
  • memiliki kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara. pasal 27 ayat (3) UUD 1945 berbunyi bahwa : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negaranya
  • wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan : tiap-tiap negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • berkewajiban tunduk kepada pembatasan yang telah di tetapkan dengan undang-undang. pasal 28 ayat (2) menyatakan bahwa : dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang atau warga negara wajib tunduk kepada pembatasan yang telah di tetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas dasar hak kebebasan orang lain.

Pelanggaran hak warga negara indonesia

hak dan kewajiban

sumber dari https://cdn.slidesharecdn.com

Di negara indonesia ini banyak sekali pelanggaran tentang hak warga negara.

kasus pelanggaran tersebut pasti memiliki banyak faktor penyebabnya dan kita sebagai warga negara yang baik,kita semua dapat membantu pemerintah dalam menyelesaikannya.

pengertian dari pelanggaran hak warga negara adalah pelanggaran terhadap hak-hak warga negara yang telah di tetapkan dalam undang-undang,baik dalam hal melarang,mengganggu hak orang lain dan lain sebagainya.

untuk itu ada penyebab dan penyelesainnya sebagai berikut ini :

penyebab pelanggaran hak warga negara

  • sikap yang terlalu mementingkan dirinya sendiri

    Orang yang bisa mengakibatkan seseorang warga negaranya akan lebih menuntut hak-haknya dan hal yang menjadi kewajibannya di abaikan. hal itu akan lebih mementingkan hak-haknya dengan berbagai cara. Walaupun dengan melanggar hak orang lain

  • sikap toleransi yang rendah

    jika toleransi sesama warga negara rendah akan memunculkan perilaku yang tidak saling menghargai atas    kedudukan orang lain. dengan rendahnya ini akan menyebabkan diskriminasi dan bully.

  • jumlah anak putus sekolah yang cukup tinggi

    dengan ini sangat memprihatinkan sekali terhadap perkembangan dan pertumbuhan bangsa untuk memajukan negaranya. bahwasanya ada amanah pada UUD 1945 yang belum dilaksanakan yaitu pada pasal 31 ayat (1) bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

penyelesaiannya pelanggaran hak warga negara indonesia

untuk mengatasi hal ini bisa di awali dengan memperbaiki atau intropeksi diri sendiri masing-masing.

dengan berfikir apakah kita termasuk salah satu dari pelanggar tersebut bukan.

lalu apabila kita sudah melakukan tersebut dan apabila pernah menjadi salah satu tadi akan tidak mengulangi lagi.

kita dapat membantu pemerintah dalam hal kecil dahulu seperti mengingatkan orang yang di sekitar dan saudara.

kita juga perlu mendukung program pemerintah yang progres demi kepentingan orang banyak.

Kewajiban warga negara menurut UUD 1945

hak dan kewajiban

sumber dari http://4.bp.blogspot.com

setiap warga negara memiliki kewajiban masing-masing yang telah di atur oleh UUD 1945

tidak hanya itu juga kewajiban dan hak.

untuk lebih lengkapnya seperti dalam UUD 1945 berikut ini tentang kewajiban warga negara :

  • pasal 23 ayat 2 undang-undang dasar 1945 tentang pajak

Dalam pasal ini menyatakan.”segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.” pasal 23 ayat (2) menjelaskan tentang warga negara untuk wajib dan serta membayar juga melaporkan pajaknya di masing-masing kantor pelayanan pajak sesuai dengan cabang tempat tinggalnya.

  • pasal 27 ayat (3) undang-undang dasar 1945 menyatakan kedudukan orang lain.

Bahwasanya setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dari pernyataan pasal 27 ayat (3) ini menjelaskan tentang kewajiban semua warga negara indonesia mengikuti pembelaan negara,jika negara indonesia mengalami permasalahan dan ada penolakan dari negara-negara lainnya.

  • pasal 31 ayat (1) undang-undang dasar 1945 : tentang mendapatkan/mengikuti pendidikan dasar.

Pada pasal ini menyatakan bahwa.”setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai” dalam arti warga negara wajib serta dalam memenuhi pendidikan sekolah dengan batas minimal yang telah di tetapkan negara.

kewajiban warga negara menurut undang-undang no. 20 tahun 2003 

kewajiban warga negara tidak hanya pada undang-undang dasar 1945 melainkan juga kewajiban warga negara dalam undang-undang no. 20 tahun 2003 sebagai di bawah ini :

  • mendapatkan pengajaran yang layak
  • melaksanakan ketertiban dunia
  • memajukan kesejahteraan umum
  • ketakwaan kepada yang maha esa
  • melindungi dan menghargai hak asasi manusia
  • menjaga keamanan negara inonesia
  • melaporkan dan menyerahkan pajak

kesimpulan dari semua ini ialah bahwasanya hak dan kewajiban itu saling berkaitan tetapi artinya saling bertentangan, banyak orang yang menganggap bahwa ari keduanya hampir sama/ mirip.

penutup

untuk penghujung dari semua ini saya pribadi minta maaf apabila ada perkataan dan  penulisan yang kurang berkenan di hati anda semua. cukup sekian dan semoga bermanfaat untuk anda semua.

Show Comments

One Response

  1. acuy August 7, 2018

Leave a Reply